REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah, mengamanahkan Badan Keuangan Aset Daerah dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan menyelasaikan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan.
“Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK,” ungkap Mantan Bupati Bantaeng Dua Periode itu saat sambutannya di Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel di Gedung BPK Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, pada Selasa (07/07/2020).
Diketahui, sebelumnya Kepala BPK Wahyu Priyono masih menemukan permasalahan yang ada ditubuh Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2019.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Selain itu, dalam sambutannya meminta kepada semua pihak untuk lebih seimbang (proporsional) dan hati-hati dalam penggunaan anggaran di era Pandemi Covid-19 meski ada kelonggaran.
“Meski ada kelonggaran, Kita harus ingat, APBD kita satu rupiah pun harus bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya
“Inspektorat juga harus rutin melakukan pemeriksaan, Inspektorat ini harus kerjanya memudahkan kerja-kerja BPK, seharusnya ketika BPK masuk, inspektorat sudah menyiapkan semua,” tambahnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika mengatakan hasil pemeriksaan BPK hendaknya digunakan sala satu alat ukur untuk membenahi apa yang masih belum maksimal apa dan menjadi titik lemah dan kekurangan Pemerintahan.
“Kami sangat menghargai aparat Keungan pemerintah termasuk deteksi dini bila terdapat kekeliruan,” ungkapnya. (Thamzil)
