0%
logo header
Selasa, 16 Februari 2021 20:39

Gubernur Sulsel Tunjuk Plh di Luwu Timur, Sekda: Belum Ada SK

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM– Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Belum ada, mungkin besok pi Provinsi baru sampaikan ke semua Pemda yang Sekdanya ditugaskan sebagai Plh,” kata Bahri kepada Wartawan, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah telah menerbitkan SK Plh kepala daerah di 10 kabupaten kota di Sulsel.

Baca Juga : Tidak Kantongi Izin, Legislator Hanura Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS

Menyusul berakhirnya masa jabatan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Sulsel yaitu Kabupaten Selayar, Bulukumba, Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Toraja, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Bahri juga mengatakan belum mengetahui akan berapa lama menjabat sebagai Plh.

“Saya belum tahu itu. Yang jelas Plh waktunya itu tidak lama karena hanya untuk laksanakan tugas-tugas rutin selama belum ada bupati definitif,” tambahnya.

Baca Juga : Alhamdulillah, Hari Ini 15 Orang Pasien Covid-19 di Luwu Timur Dinyatakan Sembuh

Ditunjuknya Plh di Luwu Timur karena perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih bergulir.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) selaku pemohon melayangkan gugatan.

Dalam gugatan IBAS-RIO tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur berstatus sebagai termohon.

Baca Juga : Bahas RKPD 2022, Bapelitbangda Luwu Timur Gelar Rapat Konsultasi Publik

Sesuai jadwal, agenda sidang yaitu pengucapan putusan atau ketetapan dilaksanakan Rabu 17 Februari 2021, besok. (Ril)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Baca Juga