REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI– Puluhan kendaraan roda dua terparkir di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai yang menggunakan badan jalan diangkut ke Mapolres. Tindakan ini merupakan negosiasi terakhir bagi pengendara yang tak kunjung mendengar imbauan larangan parkir.
Bersama tim Gabungan diantaranya Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Sinjai satu persatu kendaraan roda dua diangkut ke mobil untuk diberi efek jera bagi pengendara yang tak kunjung mendengar imbauan sebelumnya.
“Ada 11 motor kendaraan yang kita amankan di polres dan akan dibuatkan pernyataan diatas materai agar tak lagi menggunakan badan jalan di depan RSUD Sinjai untuk dijadikan lahan parkir,” ujar Kasatlantas polres Sinjai, Iptu Idris saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Jum’at, 19/8/2022) pagi.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Meski demikian kata Idris, apabila masih didapatkan kendaraan roda dua ataupun empat yang memarkir kendaraan di depan RSUD Sinjai akan diberi sanksi yang tegas lagi.
“Jika masih ada parkir di badan jalan, kita akan duduk bersama yakni Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan RSUD Sinjai untuk membuat format berupa sanksi agar kedepannya tidak ada lagi kendaraan yang parkir di lokasi tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, bagi pemilik yang memarkir dan mencari kendaraannya di depan RSUD Sinjai agar segera datang ke Mapolres untuk membuat pernyataan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sebelumnya, upaya manajemen RSUD Sinjai untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir telah dilakukan dengan memasang pagar besi serta sosialisasi aparat gabungan dengan cara memberi himbauan dan edukasi juga telah dilakukan. Namun, kesadaran pengendara yang kurang memahami akan tertib berlalu lintas sehingga masih banyak kendaraan yang terparkir di badan jalan.(*)
