0%
logo header
Kamis, 28 Februari 2019 13:14

Gunakan Hak Suara Pada Pilkades Ammani, Empat Napi di Rutan Pinrang Diizinkan Keluar

Empat narapidana didampingi dua petugas Lapas Pinrang keluar untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkades Ammani, Kabupaten Pinrang, Kamis (28/02/2019).
Empat narapidana didampingi dua petugas Lapas Pinrang keluar untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkades Ammani, Kabupaten Pinrang, Kamis (28/02/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG – Sebanyak 39 daerah di kabupaten Pinrang, melakukan pemilihan kepala desa secara serentak yang berlangsung pada hari ini, Kamis (28/02/2019).

Pilkades kali ini ada yang berbeda dari biasanya, Kalapas Rutan Pinrang izinkan empat orang Narapidana (Napi) yang berasal dari desa Ammani untuk berpartisipasi dalam menentukan pilihannya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Merdedes selaku Humas rutan Pinrang mengungkapkan alasan di izinkannya ke 4 narapidana tersebut untuk ikut Pilkades di Desa Ammani.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Sebelumnya sudah ada permintaan dari panitia pelaksana Pilkades di desa Mattiro Tasi ini, meminta agar ke 4 tahanan tersebut di izinkan untuk ikut memberikan hak suaranya,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, atas permintaan tersebut Kalapas Rutan Pinrang memberikan izin kepada empat napi itu dengan pertimbangan hak suara mereka tidak bisa di hilangkan.

“Ini kebijakan dari pimpinan juga, dimana hak suara mereka tidak bisa di hilangkan dan sangat berharga dalam menentukan pemimpin di desanya, atas pertimbangan tersebut kalapas rutan Pinrang mengizinkan mereka (4 narapidana) itu untuk menggunakan haknya sebagai pemilih di daerahnya,” tandas Mirdedes.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Sementara itu, salah satu napi yang berinisial (Ib) meberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Lapas Rutan Pinrang.

“Saya sangat mengapresiasi dan bersyukur atas apa yang telah dilakukan Lapas Rutan Pinrang ini, dimana kami di izinkan untuk ikut memberikan hak suara kami dalam menentukan pemimpin di desa Ammani,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, ke-empat napi tersebut menjalani proses hukum selama 11 bulan dan berakhir pada Maret mendatang, 2 orang pegawai lapas yang dipercaya memberikan Pengawalan, diantaranya Merdedes, selaku Humas Rutan Pinrang, dan Abdul Halim selaku penjaga lapas.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646