0%
logo header
Selasa, 26 Februari 2019 21:00

Gunakan Randis Saat Kampanye Cawapres Sandiaga, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis 3 Bulan Penjara

Sidang vonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj. Andi Syamsidar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (26/02/2019).
Sidang vonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj. Andi Syamsidar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (26/02/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj. Andi Syamsidar Ishak divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah atas perkara pidana pemilu.

Hj. Andi Syamsidar Ishak divonis bersalah yang juga Caleg Partai Gerindra itu, diketahui menggunakan kendaraan dinas (Randis) dalam kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, nomor urut 02 Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu.

Vonis hakim terhadap Hj. Andi Syamsidar Ishak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

diketahui sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan 6 bulan serta denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Hakim ketua, Surachmat, SH.MH didampingi Hakim anggota Hamka, SH. MH dan Fitri Agustina, SH membacakan vonis terdakwa, menyatakan, Hj. Andi Syamsidar Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Hj. Andi Syamsidar Ishak dihukum pidana karena melanggar Pasal pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H berbunyi ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa Divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, dan denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat SH MH yang membacakan agenda Vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (26/02/2019).

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Hj. Andi Syamsidar Ishak, saat pembacaan vonisnya hanya bisa tertunduk dan menetaskan air mata.

Hj. Andi Syamsidar Ishak, melalui penasehat hukumnya Ali Imran mengatakan, kliennya tidak masih melakukan fikir-fikir setelah hakim membacakan vonis terdakwa.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Setelah kita mendegarkan bahwa Klien saya yang dinyatakan bersalah, terdakwa diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding, dengan itu sebagai klien insya alllah kami akan melakukan upaya hukum, atau masih fikir-fikir untuk melakukan banding,” ungkap Ali Imran usai mendampingi kliennya.

Menurutnya, pembelaan terdakwa atas kasusnya itu, bahwa tidak sengaja membawa mobil dinas tersebut ke lokasi kampaye cawapres nomor urut 02.

“Karena yang membawa mobil itu adalah sopir tanpa sepengetahuan terdakwa. sementra pasal yang diterapkan bahwa terdakwa dengan sengaja membawa mobil itu ke lokasi kampanye. pikir pikir untuk upaya bandingnya,” pungkas Ali Imran.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

(Sahilatua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646