REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Gubernur Sultra Ali Mazi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Forum Sinergitas Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (FUSION) Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel Kota Kendari, Selasa (15/12/2020).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekda Sultra Nur Endang Abbas, Wakil Walikota Kendari Siska, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga Serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra Suharman Tabrani.
Dalam sambutannya, Ali Mazi menyebutkan, industri jasa keuangan memegang peranan penting dalam peranan sebuah negara. Ia mengatakan, apabila aktivitas industri keuangan terganggu, maka akan mengganggu aktivitas perekonomian seperti krisis tahun 1998 yang dialami oleh bangsa Indonesia.
“Untuk itu, industri jasa keuangan perlu dijaga agar mampu tumbuh sehat dan kuat sehingga mampu menjalankan fungsinya membangun perekonomian dan mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ali Mazi menguraikan, kondisi perekonomian Sultra pada triwulan ke-III tahun 2020 yaitu sebesar minus 1,8%. Ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh penurunan pertumbuhan kredit di Sultra yaitu hanya sebesar 5,8% YoY, jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada triwulan ke-III tahun 2019 yakni sebesar 11,8% YoY.
“Pengaruh Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia sejak bulan Maret 2020 menyebabkan menurunnya konsumsi masyarakat yang berdampak pada pengahasilan atau keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Lebih jauh, Politisi Nasdem itu mengungkapkan apresiasinya kepada OJK yang mengeluarkan kebijakan Relaksasi/Restrukturisasi bagi debitur yang terdampak covid-19 melalui peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan Peraturan OJK nomor 14/POJK.05/2020 untuk industri keuangan Non-Bank.
“Kebijakan tersebut sangat mendukung terwujudnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digalakkan oleh pemerintah dalam menanagani kelesuan perekonomian bangsa akibat pandemi global Covid-19,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala OJK Provinsi Sultra M. Fredly Nasution menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, OJK perlu melakukan koodinasi dengan pemerintah agar menciptakan hasil yang baik.
“Dalam menjalanakn fungsi kewenangan, kita tidak boleh jalan masing-masing, harus ada sinergi dan koordinasi. Contohnya tim percepatan akses keuangan daerah itu terdiri dari TPAKD, Pemprov, OJK, BI, dari Polda dan masih banyak lagi yang terlibat dk situ,” ungkapnya, saat ditemui awak media pasca pembukaan kegiatan.
Sinergitas itu juga, lanjut Fredly, bertujuan untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dan membasmi investasi-investasi bodong agar tidak merugikan masyarakat.
“Ini tentunya tidak boleh dilakukan sendiri oleh OJK, harus melibatkan semua stakeholder baik pusat maupun daerah,” terangnya.
Fredly juga mengungkapkan, aduan masyarakat dari tahun sebelumnya meningkat, dimana banyak kondisi perekonomian masyarakat terganggu akibat Covid-19.
“Jumlah keluhan masyarakat untuk tahun ini meningkat tapi dengan substansi yang berbeda. Kalau sebelumnya keluhannya umum saja, pasti soal pelayanan. Tapi tahun berbeda karena kan, banyak masyarakat yang terganggu ekonominya akibat Covid-19,” ujarnya. (Akbar Tanjung)
Regional 10 Oktober 2025 17:59