REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyosialisasikan soal pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh DPRD Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah tersebut berlangsung di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat makin paham dan patuh soal pajak daerah.
“Program Bapenda dalam hal kebijakan pendapatan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu atau taat pajak. Tugas kami di Bapenda adalah melakukan loncatan capaian target,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ambar, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa program Pemerintah Kota Makassar terus meminta agar memberi layanan terbaik ke masyarakat, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Performa pemerintahan itu dilihat dari dua faktor, yakni bagaimana strategi meningkatkan pendapatan asli daerah dan merapikan belanja agar bisa memacu pendapatan,” ucapnya.
“Inilah yang mau kami berikan pemahaman agar masyarakat sadar akan pajak dan ini adalah produk hukum yang harus diikuti,” tambahnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Olehnya itu, kata Ambar masyarakat diminta tak khawatir. Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah.
“Digitalisasi pajak, mempermudah pelayanan melalui aplikasi layanan Pakinta. Nah ini bisa dipakai untuk membayar pajak dengan lebih mudah lagi,” bebernya.
Terakhir dalam materinya, Muhammad Ambar Sallatu menyampaikan terima kasih atas kepatuhan dan wajib pajak dari warga Kota Makassar selama ini.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga karena telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” tutupnya. (*)
