REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Setelah melalui pertimbangan yang matang, AS (33) akhirnya nekad melaporkan kasus kehamilannya yang sudah memasuki usia kandungan 6 bulan akibat ulah oknum Brimob dengan inisial MSU yang diduga engan bertanggung jawab.
Oknum polisi Brimob mantan ajudan salah satu bupati di Pulau Buton dilaporkan ke Propam Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga telah menghamili seorang wartawati berinisial AS (33) yang beralamat di desa Walando, kecamatan Gu, kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Hubungan terlarang itu sebelumnya masih berjalan baik saja dan tanpa kendala apapun. Sampai suatu saat yang ditunggu terjadi menyatakan positif terjadi.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Waktu saya tespek itu ada dia (MSU) tepatnya sekitar bulan 10 lalu. Pas tau saya hamil dia sempat peluk saya dan bilang ‘ini kabar baik’. Bagaimana kalau kita sampaikan ke keluarga,” ujar AS saat bercerita melalui telpon selulernya kepada sejumlah awak media, Kamis (23/04/2020).
Mendengar ucapan tersebut AS riang gembira tiada tara, Bagaimana tidak, sebab oknum brimob yang telah beristri itu mau bertanggung jawab dan ingin menikahinya setelah berhubungan hampir 2 tahun lamanya.
Waktu berjalan hingga usia kandungan AS (33) genap 4 bulan. Kabar untuk tanggung jawab pun tak kunjung datang. Berbagai cara dilakukan AS untuk berkomunikasi dengan MSU, tapi mengalami kebuntuan.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Dengan tetap berprasangka baik, AS kemudian berbagi cerita kepada salah satu kepala dinas (kadis) di Buteng untuk dimediasi dengan harapan masalanya cepat terselesaikan.
“Sampai saya minta tolong ke Kepala Dinas (salah satu kerabat AS) kasian untuk difasilitasi karena dia sempat bilang untuk tanggung jawab. Akhirnya ketemu lah mereka untuk bicarakan mi saya ini,” katanya.
Usai ketemu kadis, MSU bersepakat untuk menentukan hari baik agar dilakukan pernikahan. Tapi sayang janji yang diucap hanya isapan jempol belaka.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Saya ini kasian tunggu terus, sementara perutku ini makin hari makin besar,” pilunya.
Sehingga, tambah AS, dirinya merasa sudah cukup sabar untuk mendiamkan hal itu. Tepatnya pada Senin 17 Februari lalu AS memasukan laporan ke Propam Sultra.
“Saya sudah diperiksa juga. Bahkan yang dari propam Polda sudah ke Buteng untuk minta keterangannya saksi saksi setelah 1 minggu laporanku masuk,” jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya
Di ketahui, atas kasus ini kini AS sudah memasukan Laporan ke Propam Mapolda Sultra dengan No : LP/08-B/2020 atas perbuatan MSU yang di duga telah melanggar disiplin anggota Polri pasal 3 huruf g, pasal 5 huruf a,j, PP RI No 2 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c, Perkap 14 tahun 2011 tentang KEPP.
Semua pasal yang ditujukan kepada MSU sebagai mana termuat dalam surat tanda terima laporan AS dengan Nomor : STPL/04/II/2020/Propam.
MSU yang coba dihubungi sejumlah awak media, sampai berita ini turun belum merespon. (Dzabur Al-Butuni)
