REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Seorang pria berinisial WY (18) asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berurusan dengan kepolisian lantaran tega menganiaya neneknya sendiri.
Penganiayaan dipicu lantaran neneknya yang berinisial MH (66) memakai pakaian pelaku untuk digunakan mengelap air kencing.
“Pelaku kesal lantaran bajunya digunakan oleh korban untuk mengelap air kencing hingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolsek Muara Jawa Iptu Rachmat Andhika Prasetyo kepada awak media, Senin (23/05/2022).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa
Andhika menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi dua kali dalam bulan Mei 2022 di rumah nenek MH di Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Dan teranyar terjadi pada Sabtu (21/5). Perbuata WY terungkap setelah anak dari nenek MH datang untuk menjenguk, saat tiba betapa terkejutnya anak korban saat mendapati luka memar dan lebam di tangan serta wajah korban.
“Iya penganiyaan terjadi dua kali. Pertama 12 Mei dan 21 mei, korban memukul menggunakan tangan kosong, dan sebuah gayung,” terangnya.
Baca Juga : BPD Antarwaktu Hulu Kukar Dilantik, Pengawasan Desa Diperkuat
“Terungkapnya karena anak dari korban datang berkunjung, saat di lihat wajah dan tangan korban sudah ada luka lebam, saat ditanya korban mengatakan hal itu dilakukan cucunya YH, dan melapor ke kantor Polsek Muara Jawa,” imbuhnya.
Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengamankan YH di kediamannya. YH yang tinggal bersama MH pun sempat mengelak melakukan pembiayaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, YH tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Kita amankan pelaku di rumahnya, pelaku pun sempat mengelak, namun setelah kami memeriksa saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui,” bebernya.
Baca Juga : DPMD Kukar Fokus Benahi Regulasi untuk Ciptakan Pilkades 2027 yang Lebih Profesional
Atas perbuatannya YH, nenek MH mengalami luka memar di lengan atas tangan kanan dan mata sebelah kiri lebam.
Kini YH telah diamankan di Polsek Muara Jawa berserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya.
