REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bergerak cepat memastikan harga minyak goreng mengikuti instruksi pemerintah pusat sebesar Rp14 ribu per liter.
Di mana sebelumnya harga minyak goreng per liternya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk memastikan harga tersebut diikut seluruh pedagang di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional, Disperindag Gowa pun melakukan melakukan pengecekan harga minyak goreng.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib mengatakan, seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menurunkan harga komoditas minyak goreng Rp14 ribu per liter pada Rabu (19/1) hari ini. Pihaknya pun langsung turun melakukan pengecekan.
Baca Juga : Setelah LCW Jadi Tersangka, Anggota DPR Andre Rosiade Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO
“Kebijakan pemerintah pusat ini mulai berlaku per tadi malam pukul 00.00 WIB, makanya hari ini kita lakukan pemantauan di pasar-pasar modern dan pasar tradisional,” ujarnya, di sela-sela memantau salah satu minimarket di wilayah Kota Sungguminasa, Rabu (19/01/2022).
Dari hasil pemantauan, Andi Sura menyebutkan harga minyak goreng sudah berada di Rp 14 ribu per liter, khususnya di pasar-pasar ritel modern, seperti Alfamidi dan minimarket lainnya. Sementara untuk harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga sebelumnya.
“Untuk pedagang tradisional diberi waktu 7 hari untuk melakukan penyesuaian ke harga Rp14 ribu. Karena memang barang yang dijual di pasar tradisional itu barang yang tidak bisa kembali makanya ini harus dihabiskan dulu,” jelasnya.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Instruksikan Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng
Hanya saja untuk saat ini pembelian minyak goreng di pasar-pasar modern dibatasi 4 liter per orang. Dirinya menyebutkan ini untuk membantu para pedagang tradisional menghabiskan stok minyak yang masih ada.
“Saya juga akan temui distributor minyak goreng bagaimana membantu atau ada kebijakan untuk para pedagang tradisional. Kami juga akan terus melakukan pemantauan harga,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah tentunya akan merespon cepat kebijakan tersebut. Sebab minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Makanya saat harganya melonjak naik, tentunya masyarakat akan mengalami kesusahan, termasuk para pedagang yang menggunakan minyak goreng.
Baca Juga : Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
“Ini adalah langkah yang tepat yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena memang minyak goreng ini adalah kebutuhan penting masyarakat, maupun pedagang. Sehingga ini harus kita kawal dan awasi di lapangan,” katanya.
Sekedar diketahui bahwa kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan terus monitoring dan evaluasi secara rutin minimal 1 bulan sekali.