0%
logo header
Senin, 13 Juni 2022 13:12

Hari Ini Kejari Gowa Panggil 15 Koordinator Bendahara Kecamatan Untuk Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis tersangka kasus korupsi dana desa di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (03/06/2022). (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis tersangka kasus korupsi dana desa di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (03/06/2022). (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hari ini akan memeriksa 15 Koordinator Bendahara Kecamatan, terkait dugaan korupsi pengadaan Mobil Truk Sampah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 lalu.

Pemanggilan saksi ini, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa nomor 10/P.4. 13/Fd. 1/04/2021 tanggal 26 April 2021 dalam perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.

Dalam surat bantuan pemanggilan Saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gowa itu, dijadwalkan pemeriksaannya hari ini Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 10:00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa Jl.Andi Mallombassang No.63 Sungguminasa.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gowa, yang dikonfirmasi via telepon, membenarkan perihal surat bantuan pemanggilan Saksi terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa.

“Benar, ada surat bantuan pemanggilan Saksi  terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan, surat itu di kirim ke saya dalam bentuk file pdf untuk di teruskan kepada 15 Koordinator Bendahara Kecamatan,” kata Ketuw APDESI Gowa, Saharuddin.

Lanjutnya, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah di 86 Desa dari 121 desa se kabupaten Gowa, ketua APDESI Gowa sendiri mengaku sudah 7 kali diperiksa oleh kejaksaan Negeri Gowa.

Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan

“Saya sudah 7 kali bolak balik diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa” tutupnya.

Sementara itu, dari pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, mulai pukul 10:00 sampai pukul 12:09 Wita, belum ada satupun Koordinator Bendahara Kecamatan yang diperiksa.

Informasi yang dihimpun di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, melalui salah satu petugas keamanan yang berjaga menyampaikan jika agenda pemeriksaan terhadap 15 Koordinator Bendahara Kecamatan se-kabupaten di jadwalkan kembali pada pukul 13:00 wita.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju

Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa beserta jajarannya sedang meresmikan Rumah Restorative justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menetapkan dan menahan 5 tersangka.

Untuk total kerugian dari korupsi pengadaan mobil truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, di taksir senilai Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000. (*)

Penulis : Al-Ghifari (Warga Kabupaten Gowa)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646