REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANGLI – Hari Waisak merupakan momen bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa penting yaitu lahirnya Pangeran Siddharta, pencapaian penerangan agung Pangeran Siddharta, dan wafatnya/parinibana Buddha Gautama.
Perayaan Hari Waisak tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/05) dirayakan dengan hikmat dan penuh makna di Lapas Narkotika Klas IIA Bangli, Provinsi Bali. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha melaksanakan ibadah persembahyang di Vihara Lapas. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Bangli, Agus Pritiatno.
Selepas pelaksanaan persembahyangan, Kalapas didampingi Kasubsi Registrasi membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
Baca Juga : PLN Siapkan Strategi Penggunaan Hydropower untuk Maksimalkan Kebutuhan Listrik
“Pada hari raya Waisak kali ini, sejumlah 13 orang dari 18 orang WBP Buddha menerima Remisi Khusus yang merupakan haknya sebagai Warga Binaan” jelas Kalapas.
Lebih lanjut, Kasubsi Registrasi, Bakti Dzikrullah menyampaikan bahwa dari 13 orang yang menerima Remisi Waisak, seluruhnya masuk dalam kategori RK I. “Artinya kepada yang bersangkutan masih perlu menjalani masa pidananya di Lapas”ucap Agus Pritiatno.
“Besaran remisi yang diperoleh oleh masing-masing WBP berbeda-beda tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. “2 orang memperoleh Remisi 15 hari, 4 orang 1 Bulan, 5 orang 1 Bulan 15 Hari, dan 2 orang lagi sebesar 2 bulan” jelas Bakti lebih lanjut.
Baca Juga : AALCO Berkomitmen Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global
Adapun sisanya sejumlah 5 orang WBP tidak memperoleh remisi dikarenakan sudah menjalani Subsider (pidana pengganti denda), masuk dalam Register F dan masuk ke usulan remisi keterlambatan administrasi” terangnya
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi dan mengatakan “Pelaksanaan Hari Raya Waisak dan penyerahan remisi yang aman dan kondusif di Lapas Narkotika Bangli. Pemenuhan hak-hak Warga Binaan di Lapas harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat sehingga menimbulkan trust dari masyarakat akan pelayanan di Lapas” pungkasnya menegaskan.