0%
logo header
Sabtu, 20 Mei 2023 21:53

Hasanuddin Leo Tegaskan Pemerintah Wajib Siapkan Sarana Utilitas Pendidikan

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo saat menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Sabtu (20/5/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo saat menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Sabtu (20/5/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut pendidikan adalah masalah yang menjadi hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat dalam memenuhi haknya.

Sebab, setiap orang berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang layak sebagai kebutuhan dasar dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Karena itulah pemerintah hadir dalam menyelenggarakan pendidikan.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamaddukelleng, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“Pendidikan ini adalah masalah menjadi hak dasar masyarakat, keberadaan pemerintah jadi mediator yang punya kewajiban menyiapkan sarana utilitas yang dinikmati oleh semua,” ujarnya.

Menurut Legislator PAN Makassar tiga periode ini, bagaimana pentingnya arti pendidikan bagi generasi saat ini untuk generasi yang akan tumbuh subur dan akan memberikan hal terbaik di masyarakat.

Dengan pendidikan juga, kata Hasanuddin Leo, peran orang tua menjadi bagian terpenting dalam menyiapkan anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

“Saya kira bagaimana lahirkan generasi tangguh dengan membina anak kita dengan perilaku, sikap dan contoh tauladan bukan hanya dengan lisan atau perintah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan bahwa pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan bahwa semua anak wajib sekolah.

“Kita komitmen telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD atau TK hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646