REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno.
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menjelaskan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.
Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih 270 Kilogram Sabu
“Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/07/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.
“Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga : Bareskrim Polri Bekuk Delapan Pengelola Judi Online
Kendati begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno. Dia menyebut hal itu akan disampaikan pada Kamis (14/7/2022) besok.
“Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno,” ujar Ramadhan.
Tim yang menyidangkan Brotoseno diketahui terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga : Polri Umumkan 55 WNI yang Disekap Berhasil Dibebaskan Polisi Kamboja
Sidang PK itu dapat digelar usai Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.
Baca Juga : Polri Ungkap Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun
Pada 2017 Brotoseno divonis dengan pidana lima tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski menjadi terpidana kasus korupsi.