REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — 27 April setiap tahunnya merupakan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Di momen peringatan HBP tahun ini pun diharapkan mampu membawa layanan pemasyarakatan dapat lebih cepat dan lebih maju. Apalagi di tahun ini usia pemasyarakatan di jajaran Kemenkumham telah mencapai usai yang sangat matang yakni 60 tahun.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, sejarah usia pemasyarakatan dari 27 April 1964 hingga 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
Baca Juga : Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha di Ummul Qurra
Sehingga, pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian sistem peradilan pidana.
“Mudah-mudahan dengan usia ke-60 tahun ini pemasyarakatan bisa bergerak lebih maju, dan cepat demi kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya, usai menghadiri Upacara Peringatan HBP Ke-60 Tingkat Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Lapangan Upacara Lapas Rutan Kelas I Makassar, Sabtu, (27/04/2024).
Lanjutnya, perjalanan pemasyarakatan hingga saat ini telah banyak menorehkan prestasi. Meski demikian, juga banyak hal-hal yang masih harus diperbaiki. Hal ini sejalan dengan dinamika kehidupan bahwa didalam proses pembinaan pemasyarakatan tetap akan dilakukan inovasi-inovasi dengan membuat sebuah barometer atau yang menjadi standar hukum yaitu UU 12 Tahun 1995 dan dirubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga : Putra Sulsel Hasrul Hasan Didaulat Nakhodai KPI Pusat Periode 2026-2029
Liberti mengatakan, pemasyarakatan adalah bagian dari ekosistem peradilan. Sehingga , jika sebelumnya kita mempersiapkan diri bahwa pemenjaraan itu hanya sekadar balas dendam. Tetapi, dengan munculnya UU 12 Tahun 1995 dan dirubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022 kini pemasyarakatan mempunyai tujuan.
Dimana, bagaimana bisa mengembalikan para pelanggar pidana dengan mempersiapkan mereka melalui intervensi assesmen untuk kembali ke masyarakat dengan terlebih dahulu memperbaiki diri sendiri, dan ikut berperan aktif di dalam pembangunan nasional.
“Di Sulsel saat ini seluruh jajaran pemasyarakatan dan kondisi pemasyarakatan dalam kondisi baik. Ini tentunya karena kita selalu berusaha bagaimana kita melakukan proses pembinaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Sukses Raih Total 16 Medali, UPTD SMPN 24 Sinjai Ukir Sejarah Juara Umum Lomba HUT RI ke-81
Di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel, peringatan HBP Ke-60 ini juga dilaksanakan dengan berbagai rangkaian kegiatan. Seperti pertandingan olahraga, dan bakti sosial melalui kegiatan donor darah.
Selain itu, para pejabat tinggi melakukan diskusi-diskusi kepada masyarakat dan warga binaan terkait hal-hal yang masih harus diperbaiki dari sudut pelayanan publik yang lebih terutama di bidang pembinaan dari warga binaan.
“Ini sudah kita lakukan dan itu menjadi sebuah masukan penting buat kami pimpinan tinggi. Sebab bagaimana pun Sulsel memiliki muatan lokal sendiri, sehingga harus menjadi pertimbangan di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya,” tutup Liberti.
Baca Juga : Eksplorasi Destinasi dan Kearifan Lokal Toraja, MTBN 2026 Kembali Berlanjut di Sulsel
Dalam Upacara Peringatan HBP Ke-60 juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah penghargaan kepada lapas dan pegawai yang berprestasi, serta dihibur dengan tarian tradisional, dan aksi-aksi atraksi dari jajaran lapas tingkat Kanwil Kemenkumham Sulsel.
