0%
logo header
Kamis, 13 Juni 2024 19:39

Hepnie Armansyah: Kemungkinan 3 Hingga 4 Proyek MYC di Kutim Tidak Selesai di 2024

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUTAI TIMUR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, membeberkan bahwa ada rencana komisi-komisi terkait DPRD Kutim untuk melakukan sidak langsung ke lokasi proyek Multi years Contrac (MYC). Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023, Ia mengaku pihaknya akan mengikuti perkembangan proyek MYC yang akhir-akhir ini banyak disoroti awak media.

“Saya loh sudah clear sekali di laporan LKPJ itu, bahwa Multiyears kita, dari sampel yang kita ambil kemungkinan besar tiga atau empat proyek MYC tidak akan selesai,” ucap Hepnie Armansyah saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (13/06/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan penyebab tidak selesainya proyek MYC itu, dikarenakan anggaran yang dialokasikan di tahun 2024 ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Tahun pertama kita misalnya alokasikan 60 sampai 70 persen dari anggaran, itu tidak bisa terserap secara maksimal, karena proses tender dan segala macamnya. Sehingga bulan 8 atau 9 baru mulai kerja, akhirnya kan kita kehilangan waktu pekerjaan 9 bulan,” ungkapnya.

Dari hal tersebut, lanjut Hepnie, otomatis anggaran yang lebih besar yang di anggarkan di awal tahun pertama proyek MYC tidak bisa terserap secara maksimal dan jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Nah problemnyakan bukan Silpa MYC, artinya tidak bisa lagi dipakai alokasi proyek MYC tahun ini, tapi Silpa itukan Silpa APBD. Kalau itu Silpa APBD harusnya kan dimasukkan dalam batang tubuh APBD perubahan,” ujarnya.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Kita juga terikat sama skema perjanjian MYC, bahwa tahun ini cuman dialokasikan segini, kalau dialokasikan lebih kan melanggar perjanjian MoU MYC,” tambahnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646