REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah memberlakukan 45 sanksi kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen yang menjadi komitmen OJK sesuai aturan POJK 23 Tahun 2023.
“Sampai dengan 25 November 2024, kami memberikan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. Ada 45 sanksi yang sudah kita berlakukan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, kemarin.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Ia menyebutkan, 45 sanksi administratif tersebut berupa 40 sanksi teguran dan peringatan, serta 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan serta teguran. Kemudian, dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di periode 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Berdasarkan laporan bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026,” jelasnya.
Ogi mengatakan, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. Dimana, sampai dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
OJK juga terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Ogi menambahkan, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Selain itu, juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.
Aset Industri Asuransi Nasional Capai Rp1.133,58 Triliun
OJK mencatatkan kinerja positif dalam sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Dimana salah satunya dilihat dalam capaian aset industri asuransi sebesar Rp1.133,58
triliun hingga periode Oktober 2024.
“Capaian aset asuransi ini pun mengalami kenaikan 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp1.100,73 triliun,” terang Ogi.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Lanjutnya, dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun atau naik 2,80 persen yoy. Dimana, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp121,10 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen atau masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Ogi mengungkapkan, untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mencatatkan total aset sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi
sebesar 2,20 persen yoy.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kemudian, dari sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18 triliun. Capaian ini pun meningkat dari posisi Oktober 2023 sebesar Rp1.359,52 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.
“Sementara, pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan posisi aset pada Oktober 2023 sebesar Rp46,77 triliun,” jelas Ogi Prastomiyono.