0%
logo header
Minggu, 03 April 2022 20:30

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Konten Asusila

Salah satu foto postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris diketahui sering berswafoto bersama wanita dan diubggahnya di akun Instagram. (Istimewa)
Salah satu foto postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris diketahui sering berswafoto bersama wanita dan diubggahnya di akun Instagram. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, yang dinilai bermuatan asusila.

Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bintomawi Sumurung Siregar yang didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait laporan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.

“Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April,” kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (03/04/2022).

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.

Setelah itu, kata Zulpan, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646