0%
logo header
Jumat, 11 Oktober 2024 01:56

Bupati Petahana Dilapor Bawaslu, Humas Pemkab: Laporannya Receh dan Tidak Subtansial

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad. [FOTO: IST]
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad. [FOTO: IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Bupati Bulukumba yang saat ini menjalani cuti, kembali dilaporkan di Bawaslu. Tidak main main, sang pelapor langsung melaporkan ke Bawaslu RI di Jakarta.

Dalam laporannya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang undang Pilkada karena melakukan beberapa kali mutasi pada rentan waktu Maret sampai September tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa pelapor dan kuasa hukumnya ini tidak bisa membedakan antara jabatan Manajerial dengan jabatan non manajerial.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Yang dimaksud larangan melakukan penggantian pejabat itu sebagaimana Pasal 71 UU Pilkada adalah pada jabatan manajerial, tidak termasuk jabatan non manajerial dalam hal ini jabatan fungsional dan jabatan pelaksana atau staf.

Jabatan Manajerial itu terdiri dari jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 2), jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4).

Hal ini sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 terkait Kewenangan Kepala Daerah pada Seluruh Indonesia Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, bahwa untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, serta pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

“Memang setiap ASN memiliki atau pemangku suatu jabatan tertentu. Tapi yang membedakan, ada namanya pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat pelaksana,” ungkapnya.

Pejabat pelaksana atau staf inilah, tambahnya, ketika dimutasi tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana yang telah dilaporkan pelapor ke pihak Bawaslu.

Adapun materi laporan tentang Bupati melakukan mutasi saat cuti, dijelaskan bahwa Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menandatangani SK tersebut pada 20 September atau sebelum cuti.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

Namun dalam penulisan tanggal terjadi kekeliruan yang kemudian telah dilakukan revisi sehari setelah SK tersebut diserahkan ke ASN yang bersangkutan. Revisi SK ini dilakukan sebelum Bupati Bulukumba menjalani cuti pada 25 September 2024.

“Jadi kesimpulannya, laporan ini sangat receh dan tidak subtansial sebagai sesuatu yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran Pilkada,” tandasnya.”

Mungkin nafsu melaporkan Bupati Bulukumba yang sangat besar, namun kajian dan analisis kasusnya masih dangkal,” tutupnya.

Baca Juga : Kembali dari Luar Negeri, Bupati Andi Utta Paparkan Hasil Kunker ke Tiongkok dan Korea Selatan

Untuk diketahui, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba sebelum penetapan Pasangan Calon pada Pilkada 2024. Namun setelah diproses, laporannya tidak terbukti melakukan pelanggaran. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646