0%
logo header
Sabtu, 20 September 2025 02:04

IASC Terima 238 Ribu Laporan Penipuan Jasa Keuangan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pihak telah menjadi garda depan dalam upaya memberantas penipuan (scam) di sektor jasa keuangan.

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, layanan IASC telah menerima 238.552 laporan kasus penipuan terkait layanan jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, dalam hal ini bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 92.690 laporan lainnya langsung dilaporkan oleh korban.

“Sejak peluncurannya, IASC menjadi wadah penting yang mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Angka laporan yang masuk mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Lebih lanjut, OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 381.507 rekening, dengan 76.541 rekening di antaranya telah diblokir. Adapun total kerugian dana yang telah dilaporkan korban mencapai Rp4,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp350,3 miliar.

Menurut Friderica, pihaknya akan terus memperkuat kapasitas IASC agar dapat mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen meningkatkan efektivitas IASC, tidak hanya dalam penanganan laporan, tetapi juga dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646