REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dalam penguatan peningkatan kapasitas petugas pengamanan di lingkup lapas dan rutan Kanwil Kemenkumham Sulsel diminta untuk berkerja dengan mengedepankan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Hal ini didorong sejumlah narasumber dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar.
Keempat narasumber tersebut antara lain, Hasrul Eka Putra Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dengan materi Pelayanan Publik Berkualitas : pengawasan dan tantangan, Dedy Ardianto Burhan kasubid Pemajuan HAM dengan materi Hak Asasi manusia.
Ada juga narasumber dari jajaran Penyuluh Hukum Madya Serly Randabunga dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan Madya Baharuddin dengan materi Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan Permenkumham No. 20 Tahun 2017 dan Era Baru Pemasyarakat dengan diundangkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Hasrul eka Putra dalam pemaparannya mengatakan, Ombudsman mempunya kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Bai di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Yang diawasi oleh Ombudsman yaitu maladminitrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara atau pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelasnya dalam pertemuan, kemarin.
Adapun layanan lembaga pemasyarakatan bukan ditujukan sebagai tempat untuk sekedar menampung. Lebih jauh lagi, bahwa rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat untuk menjatuhkan pidana hukuman semata, tetapi sebagai tempat pusat pembinaan dan reintegrasi sosial yang dipergunakan untuk memperbaiki diri para pelanggar hukum agar mereka dapat bersosialisasi di tengah masyarakat seperti sediakala sebelum mereka melakukan kesalahan dan yang menyebabkan dirinya masuk penjara.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Narasumber selanjutnya Baharuddin menjelaskan bahwa Perubahan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan didasarkan pada landasan filosofis terhadap perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Termasuk didalamnya Pembentukan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan/pengundangan,” katanya singkat.
Narasumber lainnya, Dedy Ardianto membahas terkait Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dalam peraturan ini, Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM,” jelas Dedy Ardianto
Dedy menambahkan, adapun kriteria dan Indikator P2HAM adalah aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas sarana, parsarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas.
Narasumber terakhir, Serli membahas Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan Permenkumham No. 20 Tahun 2017, mengatakan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibangun berdasarkan pada nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya sengaja memberikan materi-materi yang bersinggunagan langsung dengan pelaksanaan tugas para petugas pengamanan tersebut. Tujuannya agar mereka mampu menjalankan tugas dengan professional dan penuh tanggungjawab dengan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Termasuk mengedepankan HAM serta pelayanan yang prima bagi warga binaan, dan masyarakat,” ujarnya.
