0%
logo header
Senin, 24 Juni 2024 16:11

Ilegal Fishing di Perairan Australia, 4 Kapal Nelayan Indonesia Asal Merauke Ditangkap

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Kapal-Kapal Nelayan Merauke di Pantai Lampu Satu Merauke sebelum melaut ke perairan Torasi perbatasan RI, Papua Nugini dan Australia. (Foto Dokumen)
Kapal-Kapal Nelayan Merauke di Pantai Lampu Satu Merauke sebelum melaut ke perairan Torasi perbatasan RI, Papua Nugini dan Australia. (Foto Dokumen)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Empat (4) kapal nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan ditangkap petugas Otoritas Australia-Darwin di wilayah perairan Australia saat melakukan ilegal fishing.

Dari empat kapal nelayan asal Merauke ini, dua (2) kapal ditahan di Australia bersama 15 anak buah kapal (ABK), satu (1) kapal ditenggelamkan dan satunya lagi dipulangkan ke wilayah perairan Indonesia, Torasi Merauke Papua Selatan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai menyebutkan, informasi penangkapan kapa-kapal nelayan asal Merauke itu diperoleh dari para nelayan dan Perwakilan Indonesia di Darwin-Australia maupun Moresby-Vanimo, Papua Nugini.

Baca Juga : Pemprov Papua Selatan Serahkan Hadiah Lomba Gema Takbir Idul Adha 1445 H ke-7 Masjid Pemenang di Merauke

“Informasi penangkapan dan penahanan kapal itu diperoleh sejak beberapa hari lalu dari petugas Otoritas Australia,” ujar Rekianus Samkakai saat menggelar rapat terbatas belasan keluarga nelayan di Kantor Bupati Merauke, Senin (24/6/2024).

Rekianus Samkakai menyampaikan informasi yang diperoleh dari Ketua Nelayan Papua Selatan, Taufiq Latarisa ada dua kapal nelayan yang masih ditahan petugas Otoritas Australia.

Berdasarkan laporan  awal, kata, Rekianus, ada empat (4) kapal nelayan Merauke ditahan di Australia. Namun  informasi terakhir yang diterima hanya dua ditahan bersama 15 ABK yakni KMN Nurlela dan KMN Ikhsan Jaya.

Baca Juga : Maju di Pilgub Papua Selatan 2024, Pj. Gubernur Apolo Safanpo Mundur dari Jabatannya

Sementara satu kapal yakni KMN Kembar Jaya telah ditenggelamkan di perairan Australia, dan satu kapal lagi yakni KMN Lati Majong dipulangkan oleh negara tersebut dan kini sedang dalam pelayaran menuju ke Torasi.

“Khusus kapal yang ditenggelamkan, informasi yang kami dapatkan, para ABK sudah berada di Torasi. Hanya belum diketahui secara pasti dan jelas jumlahnya. Penahanan kapal, lantaran nelayan Merauke melakukan ilegal fishing di perairan Australia,” ungkap Rekianus.

Berdasarkan arahan Bupati Merauke, lanjut Rekianus, pihaknya terus melakukan komunikasi intens bersama Kedutaan Besar Indonesia di Darwin agar memastikan kondisi fisik belasan anak buah kapal (ABK) yang ditahan.

Baca Juga : Pengurus KOMPAK Papua Selatan dan Kabupaten Merauke Resmi Dilantik

“Saya baru dapat laporan dari Perwakilan Indonesia di Darwin bahwa ada15 nelayan Merauke sedang di sel tahanan sekaligus dilakukan pemeriksaan identitas lebih lanjut,” sebutnya.

Ketua Perhimpunan Nelayan Provinsi Papua Selatan, Taufiq Latarisa meminta kepada keluarga nelayan yang di Merauke untuk bersabar dan terus berdoa agar para ABK yang ditahan di Australia, semua sehat dan selamat.

“Keluarga tidak boleh mempercayai atau terpengaruh dari siapa pun yang mungkin menelepon dan menyampaikan akan membantu kepulangan para ABK dari negara tersebut. Ingat untuk memulangkan para ABK dari Negara Australia, tidak semudah dibayangkan,” tegasnya.

Baca Juga : Buka KKR di Merauke, Wakapolda Papua Ajak Umat Beragama di Papua Selatan Ciptakan Pilkada Damai

“Kalau mendapat telepon, segera laporkan ke Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke. Persoalan ini, kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia untuk mengurusnya secara berjenjang. Kita tetap menunggu proses selanjutnya,” tutup Taufiq Latarisa. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646