REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Bripka Dedi Wijaya Syahrir, Timsus Resintel Polres Soppeng menciduk pelaku curanmor di kampung Timpa Laja, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Sabtu (01/06/2019) kemarin.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku curanmor terduga JM (59) yang berprofesi sebagai Petani, warga Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng yang melarikan 1 unit Sepeda Motor dari Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, melalui pesan whatsapnya, pada Minggu (02/06/2019) menuliskan bahwa ditangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Terduga dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri serta melawan ingin merampas senjata api petugas.
“Pelakunya dijerat 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Sekedar diketahui, bahwa kejadian bermula dengan adanya informasi masyarakat tentang pencurian motor di Laringgi Kecamatan Marioriawa sehingga tim bergerak cepat mengejar pelaku dan pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melalukan perlawanan dengan mencoba merampas senpi milik anggota.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kini Pelaku JM (59) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
(Yusuf)
