REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan 5 Anggota Komisioner di 5 KPU Provinsi dan 12 Kabupaten/ Kota periode 2023-2028. Pengumuman tersebut termasuk diantaranya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai.
Hasil tersebut tertuang pada pengumuman nomor 96/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terpilih pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 12 (Dua Belas) Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Provinsi periode 2023-2028.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1235 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten Kota Periode 2023–2028, maka diumumkan sebagai berikut:
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
KPU Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Sinjai yang terpilih adalah:
- Awaluddin
- Makkarumpa
- Muhammad Rusmin
- Nikmah Zen
- Supratman
Dari 5 komisioner tersebut, 4 diantaranya adalah pendatang baru, sedangkan awaluddin merupakan Incumbent atau petahana.
Sekedar diketahui, pengumuman Komisioner KPU di 5 Provinsi dan 12 Kabupaten Kota diantaranya:
- KPU Provinsi Sumatera Utara
- KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
- KPU Provinsi Jawa Barat
- KPU Provinsi Jawa Tengah
- KPU Provinsi Bali
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
– 12 Kabupaten Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Komisioner KPUD adalah:
- Pegunungan Arfak
- Kabupaten Kaur
- Kabupaten Barito
- Kabupaten Katingan
- Pulang Pisau
- Kabupaten Seruya
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Murung Raya
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Bantaeng
- Kota Palopo
