0%
logo header
Selasa, 04 Januari 2022 20:14

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Sinjai Selama Tahun 2021

Rizal
Editor : Rizal
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelijen, Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Ditahun 2021, Kajari melakukan kegiatan Non Litigasi sejumlah 130 perkara dan Litigasi sejumlah 1 perkara untuk dibidang perdata dan tata usaha negara.

Untuk di Bidang Perdata dan Tata Usaha juga dilakukan upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp100 juta lebih terhadap hasil temuan BPK atas perkara Islamic Center serta pemulihan keuangan negara, yakni melakukan penagihan terhadap debitur Bank dan penagihan tunggakan pelanggan PDAM dengan total keseluruhan Rp300 juta lebih.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Untuk di bidang intelijen yakni penyelidikan 6 perkara, kegiatan penyuluhan hukum, kegiatan jaksa masuk sekolah dan kegiatan jaksa menyapa,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya saat ditemui di Ruangnya, Selasa (04/01/2022).

Ajie menambahkan Bidang Tindak Pidana Umum untuk perkara yang masuk dalam kurung waktu Januari sampai Desember 2021 sebanyak 146 perkara, yang mendominasi perkara di bidang Tindak Pidana Umum yaitu perkara narkotika dengan presentasinya sebanyak 70 persen.

Lanjutnya, untuk di bidang Tindak Pidana Khusus penyelidikan sebanyak 4 perkara, yang ditindaklanjuti naik ke penyidikan 2 perkara, 1 perkara dilimpahkan ke instansi lain dan 1 perkara dihentikan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Untuk tuntutan di bidang tindak pidana korupsi yang pentuntutan yakni kasus desa arabika dan yang dieksekusi kasus trotoar dengan tersangka inisal SN,” ungkapnya.

“Sementara berproses yaitu kasus Rusun PNS dan PDAM, yang perkara rusun kita tunggu hasil pemeriksaan bangunan, sedangkan perkara PDAM kita tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negaranya,” demikian kata Ajie.

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646