REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Dires Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terkonfirmasi postif mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka juga merujuk pada barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias cengklong.
Baca Juga : Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali, Wakapolri Pimpin TFG
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat menangkap dan menggeledah Chantal Dewi yang baru saja tiba di lobi Apartemen Hampton’s Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
“Penggunaan narkotika jenis sabu ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini jelas tidak dibenarkan,” kata Zulpan, Kamis (17/3/2022).
“Pengakuan Chantal sejak tahun 2009, yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali,” kata Zulpan.
Baca Juga : Putusan Banding Ditolak, FS Tetap Diberhentikan Tidak Terhormat
Selain menangkap Chantal , polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka lainnya yaitu: laki-laki inisial AG, DS (44) dan SM (45). Chantal Dewi dkk dinyatakan positif narkoba.
“Keempatnya positif narkotika,” imbuhnya.
Baca Juga : Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Pati Dua Polwan
Ketiga tersangka (laki-laki) ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jaktim pada Kamis (17/3) dini hari.
