0%
logo header
Minggu, 31 Juli 2022 00:00

Ini Dia Fakta Baru Program KPRS FLPP Terungkap Dari Keterangan 3 Saksi

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Keterangan 3 Saksi terkait Program KPRS FLPP. (Foto: Istimewa)
Keterangan 3 Saksi terkait Program KPRS FLPP. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Program asuransi Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) bekerjasama dengan Askrindo berhenti  2017 silam lantaran ada perbaikan syarat dan ketentuan, lalu berjalan kembali tahun 2018.

Di tahun 2019, terdapat penjualan melalui pola agen via PT AMU dengan inisiasi oleh Sdr Firman, Saifie Zein dan Dwi Agus Sumarsono. Keduanya, datang menghadap Anton Siregar untuk meminta agar diusulkan penjualan via PT AMU dengan komisi 20 persen.

Namun, usulan tersebut ditolak karena Anton Siregar hanya menyetujui komisi 10 persen dengan syarat serta mitigasi risiko dimintanya adalah target premi dinaikan dari Rp300 milliar menjadi Rp500 milliar.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Program wajib diberhentikan pada saat target tercapai dan PT AMU diberikan tambahan tugas yaitu administrasi klaim dan Recoveries atas asuransi KPRS FLPP.

Pada kesaksian terungkap Dwi Agus Sumarsono dan Saife Zein meminta agar komisi sebesar 10% atas premi penjualan FLPP tahun 2018 atau komisi +/- Rp 30M dapat dikeluarkan melalui PT. AMU dan secara tegas ditolak oleh Anton Siregar dijelaskan Sdr I Made Wiryasute yang pada saat ini ikut dalam pertemuan tersebut.

“Keterangan saksi saksi yang dihadirkan bahwa kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh klien kami Anton Siregar untuk memberikan kemajuan dan tata kelola perusahaan yang lebih baik selalu mendapat penolakan dari para direksi Askrindo lainnya yaitu Saifie Zein, Dwi Agus dan Firman Berahima dan patut diduga adanya benturan kepentingan pribadi yang perlu didalami khususnya terkait praktek praktek pembagian biaya komisi,” ujar Zecky Alatas salah satu tim pengacara Anton Siregar dalam keterangan rilisnya, Sabtu (30/07/2022).

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Para saksi juga mengatakan bahwa ada yang mendengar namun sulit membuktikan bahwa para direksi Askrindo memiliki agen dan broker secara pribadi.

Bahkan, diduga Direksi tersebut menitipkan bisnis langsung Askrindo melalui agen atau broker, dan komisi dinikmati oleh direksi Askrindo yaitu Sdr Dwi Agus Sumarsono, Sdr Saifie Zein dan Sdr Firman Berahima antara lain Agen PT Solusi Prima yang diduga dimiliki atau terafiliasi dengan oleh Sdr Firman Berahima.

“Menurut keterangan klien kami, Anton Siregar juga pernah mendapat ancaman – ancaman melalui WA dan SMS serta telepon kemudian juga mendapatkan berita negatif di media online karena memutus kerjasama dengan agen dan broker,” ungkap Zecky Alatas.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

Selanjutnya, Zecky Alatas memaparkan bahwa klien-nya, Anton Siregar yang menolak kerjasama dalam penjualan asuransi tenaga kerja asing melalui broker yang diajukan oleh Dwi Agus Sumarsono dan M Saifie Zein dengan alasan bahwa kerja sama tersebut memiliki resiko tinggi dengan komisi yang diminta adalah 50% dengan proses yang tidak GCG dan transparan, yang kemudian klien kami mendapatkan ancaman dari berbagai pihak.

“Hal seperti ini diduga secara jelas membuktikan bagaimana adanya keterlibatan Sdr M Saifie Zein dan Sdr Dwi Agus Sumarsono dalam praktek praktek tidak benar dalam pola keagenan dan broker di Askrindo,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646