0%
logo header
Jumat, 29 Oktober 2021 13:11

Ini Sanksi Tegas Bagi Pegawai Pemkab Soppeng yang Tidak Mau Vaksin

Rizal
Editor : Rizal
Sekretaris Daerah Pemkab Soppeng, Andi Tenri Sessu.
Sekretaris Daerah Pemkab Soppeng, Andi Tenri Sessu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Untuk mencapai target Nasional tentang pencapaian Vaksinasi covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng mengeluarkan penegasan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHTL wajib divaksin.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, saat dikonfirmasi di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Soppeng, Jumat (29/10/2021).

“Seluruh PNS dan PHTL wajib divaksin,” sebutnya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Ditegaskan bahwa jika terdapat PNS dan PHTL yang tidak pernah Vaksin Covid-19, maka PNS tersebut tidak dibayarkan TPPnya dan PHTL tidak diberikan honornya.

“Pembayaran TPP dan Gaji honorer adalah kewenangan Pemda untuk membayarkannya, jadi jika tidak pernah Vaksin pembayarannya ditunda sampai sudah melakukan vaksin covid-19,” tegasnya.

“Kecuali ada riwayat penyakitnya yang disertai dengan surat keterangan dari dokter,” tegasnya lagi.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Sekda Soppeng ini menyampaikan bahwa saat ini masih berkisar 40 persen yang sudah melakukan vaksin, sedangkan target Pemerintah Daerah yakni hingga 70 persen warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646