0%
logo header
Jumat, 08 Juli 2022 14:55

Inilah Sosok Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati

Asril Astian
Editor : Asril Astian
MSAT alias Mas Bechi. (Istimewa)
MSAT alias Mas Bechi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JOMBANG — Inilah dia sosok tersangka Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Kasus ini bermula saat Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Setelah melalui proses panjang, selanjutnya pada Desember 2019 dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Program PESIAR Jadi Terobosan BPJS Kesehatan Tingkatkan Capaian Kepesertaan JKN di Desa

Mas Bechi kemudian menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan majelis Hakim.

Republiknews.co.id merangkum dari berbagai sumber, dalam proses hukum, MSA dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang ratusan massa.

Secara fakta yuridis, berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit.

Baca Juga : Irjen Pol Nico Afinta Serahkan Tongkat Estafet Kapolda Jatim, Ini Pesan Rais’ Aam PBNU KH Miftachul Akhyar

Tersangka MSA dikenal memiliki keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan ini pula yang diduga memudahkan pelaku memperdayai korbannya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan tugas yang wajib dijalankan jajarannya setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022. Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri,” ujarnya.

Baca Juga : Empat Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Sabu Bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646