REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan meminta Gubernur Prof. Nurdin Abdullah untuk menonaktofkan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Muh. Hatta.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Kepala Inspektorat Sulsel, dengan Nomor 045.2/4039/A.2/itprov, tertanggal, Rabu (19 Juni 2019).
Jika rekomendasi inspektorat ini tidak dilaksanakan, maka Gubernur dianggap melindungi pejabat yang bersangkutan dan dinyatakan ikut serta di dalam perbuatan sebagaimana yang ditemukan dalam audit khusus lanjutan inspektorat.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Berdasarkan hasil audit lanjutan khusus, inpektorat menemukan bahwa di Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sulsel patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2018.
Prof. Nurdin Abdullah sangat menyayangkan kalau masih ada pejabat di lingkup Pemprof Sulsel yang masih berani melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas karena sejak awal gubernur telah melibatkan Korsum KPK untuk melakukan pembinaan administratif di Pemprov Sulsel agar tercipta penerintahan yang bersih.
“Gubernur menegaskan kalau inspektorat memerintahkan itu harus segera dilaksanalan. Insya Allah segera dibuat SKnya,” tegas Sekda Sulsel, Abdul Haya Gani.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Gubernur berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat dan ASN dalam melaksanakan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam setiap kesempatan Gubernur, Prof. Nurdin Abdullah selalu menekankan kerja profesional, jujur, berdih dan rapi administrasi,” tutur Abdul Hayat.
(Latif)
