REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga bisa digunakan untuk wajib pajak bagi instansi pemerintah, hingga pelaku usaha.
Hal ini diatur dalam dalam format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Di mana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa format NPWP baru ada
tiga.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Baca Juga : Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK Pengganti NPWP
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Kemudian ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, meski adanya aturan format baru tersebut, namun sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” katanya dalam keterangannya, Jumat (22/07/2022).
Selanjutnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
Baca Juga : Perda NPWP Kabupaten Gowa Dilirik DPRD dan Pemkab Lampung Tengah
Ia mencontohkan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
“Kalau masalahnya begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan atau saluran lainnya,” katanya.
Lanjut Neil, khusus bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Baca Juga : Perda NPWP Kabupaten Gowa Dilirik DPRD dan Pemkab Lampung Tengah
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa aturan. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.
Baca Juga : Perda NPWP Kabupaten Gowa Dilirik DPRD dan Pemkab Lampung Tengah
Sekadar diketahui, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id. (*)