REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO -Wakil Ketua DPRD Kota Palopo Irvan Majid ST menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam menentapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) terburu-buru.
Legislator Demokrat ini mengatakan, pergantian Sekwan tersebut harusnya sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 31 ayat 3 PP No 18 Tahun 2016.
Aturan itu menyebut, sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Baca Juga : HPN 2025, Legislator Golkar Palopo: Pers Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan Daerah
“Aturan itu diabaikan oleh pemerintah, oleh karena setau saya belum ada surat persetujuan pimpinan DPRD terkait penunjukan sekwan yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD Kota Palopo,” jelasnya.
Irvan menjelaskan, pemerintah pernah berkonsultasi ke DPRD dengan pimpinan tgl 5 mei 2021.
Namun, pimpinan DPRD belum menindak lanjuti konsultasi tersebut dengan rapat konsultasi pimpinan dan fraksi terkait konsultasi diatas sesuai dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
Baca Juga : Paripurna KUPA PPAS Perubahan 2022 Ketua DPRD bersama Wali Kota Palopo Sepakat untuk Ini
“Semoga ini tidak menjadi kesalahan administrasi kewenangan dikemudian hari. Saya ucapkan selamat kepada yang menjabat sekwan yang baru dilantik hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Palopo Judas Amir melantik pejabat baru. Beberapa kepala Dinas dimutasi. Termasuk mengganti Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Palopo yang sebelumnya dijabat Zulkifli, kini dijabat oleh Abd Waris dari jabatan sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).