REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Irwan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
Hal demikian disampaikan Irwan Djafar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tantang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.
“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
Sementara itu, Camat Rappocini, Aminuddin menjelaskan adanya aturan terkait sampah ini agar pengelolaan persampahan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan Perda.
Saat ini, kata Aminuddin, tingkat sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiap hari semakin meningkat, itu karena cara mengelolanya kurang maksimal.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” pungkasnya. (*)
