REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (4/10/2023). Adapun pesertanya adalah warga Kecamatan Ujung Pandang. Hadir sebagai narasumber Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan dan Camat Ujung Pandang Syahrial.
Irwan Djafar menyampaikan Perda Pengelolaan Rumah Kost dirancang dengan berlandaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Perda Pengelolaan Rumah Kost bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal,” katanya.
Selain itu, kata Politisi Nasdem itu, Perda ini bertujuan untuk mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, kota dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan.
“Tujuan utamanya untuk penataan dan pengendalian kependudukan. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” jelas Irwan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan menjelaskan, setiap orang atau badan usaha berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kost.
“Setiap orang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin pengelolaan rumah kost,” singkatnya. (*)
