0%
logo header
Senin, 16 Juni 2025 15:25

Isbat Nikah di Kukar: Upaya Nyata Menuju Tertib Administrasi dan Pengakuan Hak Sipil

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sidang Isbat dan Nikah Terpadu di Desa Badak Baru, Kukar. (IST)
Sidang Isbat dan Nikah Terpadu di Desa Badak Baru, Kukar. (IST)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya terhadap tertib administrasi kependudukan melalui pelaksanaan program isbat nikah. Program ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kukar, yang menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa program isbat nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas pernikahan, tetapi juga membuka akses pembaruan data kependudukan secara menyeluruh.

“Legalitas pernikahan menjadi pintu masuk bagi pembaruan dokumen seperti status pernikahan di KTP dan Kartu Keluarga, serta penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak dari pasangan tersebut,” jelas Arianto, Senin (16/06/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

Ia menyebut bahwa program ini bagian dari pelayanan dasar yang melibatkan pemerintah desa sebagai pelaksana teknis di lapangan. Desa didorong aktif dalam mendanai dan memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah, termasuk proses administrasi hingga penyediaan fasilitas resepsi sederhana.

Salah satu praktik baik ditunjukkan oleh Desa Badak Baru, yang tidak hanya menyelenggarakan sidang isbat nikah, tetapi juga memfasilitasi pasangan untuk merayakan momen tersebut secara emosional dan berkesan. Pemerintah desa menyediakan pelaminan, dokumentasi, hingga souvenir bagi pasangan peserta.

“Banyak pasangan yang sudah menikah secara agama selama bertahun-tahun dan memiliki anak. Namun baru kali ini mereka merasakan pengakuan resmi negara atas pernikahan mereka,” ungkap Arianto.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

Ia juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak sipil anak. Akta kelahiran yang mencantumkan orang tua sah akan memudahkan akses terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, yang mensyaratkan dokumen kependudukan resmi.

“Tanpa pencatatan hukum, banyak anak yang tertunda haknya hanya karena status pernikahan orang tua tidak tercatat. Program ini menghapus sekat-sekat itu,” tegasnya.

Arianto berharap program ini diperluas ke seluruh desa dan kelurahan di Kukar agar tidak ada lagi warga yang tercecer dari sistem administrasi negara. Ia menyebut isbat nikah bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap hak dasar warganya.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

“Ini adalah penguatan relasi antara negara dan rakyat melalui pelayanan konkret. Legalitas pernikahan berarti pengakuan penuh terhadap eksistensi warga dalam sistem hukum dan administrasi nasional,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646