REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Siti Marfuah (34) istri salah satu wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Sadli Saleh (33), yang saat ini harus dipenjara, akhirnya resmi kembali dipekerjakan sebagai tenagah magang di Sekterariat DPRD Kabupaten Buton Tengah.
Bupati Buton Tengah, Samahuddin (La Ramo) memaafkan Sadli dan memberikan SK Magang kepada istrinya Siti Marfuah, Sadli harus mempertanggungjawabkanakibat perbuatanya yang menulis Karya, berjudul ‘Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat’. Yang dimuat di media Liputanpersada.com.
“Saya doakan mudah-mudahan rumah tanggamu kedepan lebih baik lagi. Terima cobaan yang ada dengan lapang dada nanti tuhan yang balas dan memberikan rejekimu untuk kesejahteraan keluargamu,” tutur Samahuddin, saat memberikan SK kepada Marfuah.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Tidak hanya itu, Bupati Samahuddin juga memberikan santunan kepada Siti Marfuah berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.
Seperti diketahui Tulisan Sadli, menyebar di Facebook dan grup percakapan WhatsAap. Informasi ini, kemudian merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota, melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.
Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polres Baubau. Dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019, Sadli resmi jadi pesakitan, Rutan Baubau.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
(Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Dzabur Al-Butuni)
