0%
logo header
Kamis, 14 April 2022 22:20

Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Trading DNA Pro 3 Jam Lebih, Ini Penjelasannya

Redaksi
Editor : Redaksi
Ivan Gunawan memberikan keterangan Pers udai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/04/2022). (Istimewa)
Ivan Gunawan memberikan keterangan Pers udai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ivan Gunawan tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 14.36 WIB, Kamis (14/04/2022). Perancang busana itu mengenakan kaus hitam berbalut blazer hitam dengan masker putih bercorak hitam.

Ia datang memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro.

Ivan hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sandy tampak membawa satu koper berwarna hitam.

Baca Juga : Ivan Gunawan Diperiksa Kembali Oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading DNA Pro

Selama lebih kurang 3,5 jam Ivan Gunawan di periksa. “Saya dikontrak selama tiga bulan,” kata Ivan Gunawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/04/2022).

Ivan Gunawan menjekaskan, saat dikontrak tugas yang diberikan DNA Pro memang untuk mempromosikan kegiatan robot trading lewat media sosial.

“Jadi lewat postingan Instagram, baik feed maupun story,” jelas Ivan Gunawan menjelaskan.

Baca Juga : Giliran Artis Billy Syahputra Penuhi Panggilan Mabes Polri Terkait Trading DNA Pro

Ia menjelaskan dikontrak sesuai dengan DNA Pro, tidak pernah melakukan hal lain.

Selain Ivan Gunawan, beberapa artis seperti Rizky Billar, Lesti Kejora hingga Putri Una juga dikabarkan terlibat dalam aktivitas serupa.

Sebagaimana diketahui, dugaan penipuan lewat kegiatan robot trading di platform DNA Pro dilaporkan oleh 122 orang yang mengaku jadi korban.

Baca Juga : Penyanyi Rossa Kembalikan Uang Rp 172 Juta Dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

Sebelumnya penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka, YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam tersangka sudah ditangkap, sisanya masih dikejar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Hingga kini korban yang melapor tercatat dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646