0%
logo header
Minggu, 04 Juli 2021 15:29

Jadi Perumda, DPRD Makassar Sebut PD Pasar Bisa Buka Peluang Investasi

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – PD Pasar Makassar Raya segera beralih status menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). Setelah diresmikan nanti, pihak ketiga diperbolehkan ikut berinvestasi di perusahaan milik pemerintah kota tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi menjelaskan bahwa PD Pasar Makassar Raya nantinya mesti bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih profesional jika sudah resmi dinobatkan menjadi Perumda.

“Perubahannya itu terkait dengan permodalan dan diberikan kewenangan bagi pihak ketiga untuk sharing modal,” kata Kasrudi, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Berdasarkan peraturan daerah, menurut Kasrudi, sebanyak 49 persen saham di Perumda Pasar Makassar Raya bisa dikelola oleh pihak ketiga. Sedangkan sisanya 51 persen menjadi hak pemerintah kota.

“49 persen ini bisa dibagi ke beberapa pihak ketiga. Jadi tidak mesti satu investor yang tanam saham di Perumda Pasar Makassar Raya,” tambah anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu.

Legislator Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa selain dituntut sebagai perusahaan profesional, pihak direksi juga diharapkan mampu untuk menata pasar menjadi lebih layak. Termasuk berkreasi dalam menciptakan usaha-usaha baru.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Jadi dengan peralihan status ini nantinya, kita berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” demikian Kasrudi.

Sekadar diketahui, Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Hanya saja, dari hasil verifikasi dengan Pemprov Sulsel masih perlu penambahan poin di dalam satu pasal sekaitan dengan permodalan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646