REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) PBNU Mardani H Maming dicekal ke luar negeri.
Kabar ini ditegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin 20 Juni 2022.
Cegah tangkal pria yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan sudah berlaku sejak 16 Juni 2022.
Baca Juga : Perkuat Budaya Integritas Pegawai, OJK Bangun Sinergitas Bersama KPK
Pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming ini juga dibenarkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
Mardani dicekal seiring dengan perkara korupsi yang menyeret namanya. Kasusnya kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul (dicegah ke luar negeri),” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Senin (20/06/2022).
Baca Juga : OJK Kembali Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi dari KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (02/05/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
Baca Juga : Wabup Gowa: Desa Pakkatto Harus Jadi Pelopor Desa Anti Korupsi
“Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih,” ucap Mardani kepada wartawan.