0%
logo header
Selasa, 07 Juni 2022 23:38

Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, saat memasuki Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). (Istimewa)
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, saat memasuki Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers penangkapan Abdul Qadir Baraja.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).

Baca Juga : Forum Masyarakat Jakarta Barat Gelar Deklarasi Anti Khilafah dan Radikalisme

Zulpan mengatakan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan ini kata Zulpan dilakukan penyidik dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.

“Iya dong disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyidik juga masih disana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti,” paparnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Larang Semua Kegiatan Khilafatul Muslimin

Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (07/06/2022) pagi tadi. Ia ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja ini masih berkesinambungan terkait penyelidikan Polda Metro Jaya atas aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang viral beberapa minggu lalu.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646