REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Perkembangan penyebaran Covid-19 secara global telah berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Wilayah Sulawesi-Maluku-Papua, Moh Nurdin Subandi, mengatakan dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
“Untuk itu demi mendorong optimalisasi kinerja tersebut, perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran covid 19,” ucapnya pada video konferensi yang digelar pada Selasa (18/05/2020).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Diketahui debitur yang mendapatkan perlakukan khusus dalam OJK adalah debitur termasuk UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank terdampak pada covid-19 baik secara langsung atau tidak langsung pada sektor ekonomi seperti transportasi, perhotelan, pertanian, perdagangan pengolahan, pertambangan termasuk nelayan dan ojol.
Ia juga membeberkan melalui restrukturisasi kredit dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak covid-19 dan cara restrukturisasi adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunjangan pokok, penambahan fasilitas kredit dan lain sebagainya.
“Cara restrukturisasi adalah dengan debitur mengisi formulir permohonan restrukturisasi lalu mengirim permohonan ke bank atau perusahaan permbiayaan lalu dilakukan asesmen debitur kemudian dapat ditentukan persetujuan atau penolakan permohonan restrukturisasi,” lanjut Moh Nurdin Subandi.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Diketahui perkembangan implemetasi kebijakan restrukturisasi pada perbankan sampai 15 mei 2020 sebanyak 32 bank umum konvensional termasuk dua unit usaha syariah telah melakukan proses restrukturisasi dan 25 diantranya telah melakukan restrukturisasi dengan total Rp.9,16 T jumlah o/s restru dan 79.290 jumlah debitur restru.
Sedangkan Jasa Keuangan Non Bank (INBK) sampai 15 mei 2020 tercatat 69 perusahaan pembiayaan telah melakukan proses restrukturisasi dan 50 diantaranya telah melakukan restrukturisasi sebesar 1,82 T dengan jumlah o/s restru dan 59.524 jumlah debitur. (Thamzil)