REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pembayaran zakat untuk Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Forkopimda, Pejabat Daerah, Para Kepala SKPD dan Kabag melalui Baznas Kabupaten Soppeng tahun 1444 hijriah berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (18/04/2023).
Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, Satturi, mengatakan bahwa pembayaran zakat yang dilakukan adalah diperuntukkan kepada Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng sebanyak 100 orang yang masing-masing menerima Rp 300 ribu.
Selain itu, Rp 15 juta akan disalurkan untuk penanganan Stunting di Kabupaten Soppeng yang akan diserahkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Terima kasih kepada bapak Bupati Soppeng beserta jajaran atas dukungannya selama ini,” ucap Satturi.
Sementara, Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa umat Islam membayar zakat berarti menjalankan suatu kewajiban karena zakat berbagi rezeki utamanya di Bulan Suci Ramadan.
“Tepat hari ini kita dapat menyaksikan pembayaran zakat oleh seluruh jajaran Pemda Soppeng kepada Baznas,” imbuh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
“Kita menyerahkan hak orang lain yang bukan milik kita dari gaji sebanyak 2,5 persen dan ini merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, seluruh ASN wajib mengeluarkan zakatnya,” tambahnya.
