REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti pembukaan Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti para pimpinan tinggi di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham dalam sambutannya mengungkapkan, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.
“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ungkapnya dalam kegiatan,” Senin (12/06/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menurut Razilu, Presiden RI Joko Widodo telah memperingatkan kepada kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi kementerian maupun lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik-praktik Pungutan Liar (Pungli).
“Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham, baik yang ada pada tingkat unit pusat maupun Kantor Wilayah. Pada tahun 2017 juga telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham untuk seluruh unit utama dan kantor wilayah,” Ijar Razilu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan tujuh fokus utama dalam memberantas praktik pungutan liar sesuai dengan arahan Menkumham RI. Antara lain, melakukan terobosan kreatif atasi tantangan, tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Intinya jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” kata Andap.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham juga menyampaikan seluruh jajaran untuk dapat memitigasi celah-celah yang dimungkinkan menjadi awal terjadinya pungutan liar.
“Celah pungli dengan melakukan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti kegiatan ini diantaranya Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi serta para Tim UPP Kanwil Sulsel yang mengikuti secara daring masing-masing.
