REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Untuk memperluas penyelesaian hukum ditingkat Desa dan Kelurahan, Jaksa Agung me-launching rumah Restorative Justice, di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangngara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rabu (16/03/2022).
Launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice ini, dihadiri oleh Warga, Kajari Takalar, Kapolres Takalar, Dandim 1426 Takalar, Bupati Takalar, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa se Kecamatan Mangara Bombang.
Launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice ini juga dilakukan secara virtual bersama 9 jajaran Kajati di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan
Dalam sambutannya melalui siaran virtual, Jaksa Agung mengungkap jika launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice ini dilakukan secara serentak di 9 wilayah yang dinaungi Kejaksaan Tinggi.
Kajagung berharap, dengan capaian kasus yang diselesaikan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 melalui Restorative Justice sudah 821 kasus.
“Alhamdulillah kita sudah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 821 kasus selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Jaksa Agung Prof.Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.
Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN
Sebelum menutup dan meresmikan Rumah Adhyaksa Restorative Justice, Jaksa Agung berharap dengan hadirnya Restorative Justice, keadilan hukum ditengah masyarakat bisa dirasakan tanpa harus melalui proses peradilan.
“Ya…dengan hadirnya Restorative Justice, keadilan hukum ditengah masyarakat bisa dirasakan tanpa harus melalui proses peradilan,” tutupnya sembari memukul Gong secara virtual.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytriyanto yang hadir dalam launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice di Desa Panyangkalan ini berharap, agar seluruh Desa dan Kelurahan Bisa Menghadirkan Rumah Adhyaksa Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus masyarakat secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa melalui proses peradilan.
Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV
“Saya berharap Seluruh Desa dan Kelurahan Bisa Menghadirkan Rumah Adhyaksa Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus masyarakat secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa melalui proses peradilan,” ungkapnya.
Dalam launching Rumah Restorative Justice ini, Kepala Desa bersama Kajati dan Kajari Takalar, berhasil menyelesaikan sejumlah kasus tanpa melalui proses peradilan.
Kata kepala Desa, Salah satu kasus yang baru baru ini di selesaikan melalui Restorative Justice di Desa Panyangkalan tanpa dilanjutkan ke tahap proses peradilan.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar
“Kasus itu terkait sengketa tanah warga yang berujung pengrusakan kandang ayam,” jelas Achmad Sabang, Kepala Desa Panyangkalan.
Achmad Sabang juga berharap, dengan hadirnya rumah Restorative Justice di desanya ini, Permasalahan yang terjadi di masyarakatnya itu bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa melanjutkan keranah hukum yang berujung pada peradilan.
Untuk kasus yang yang diselesaikan secara Restorative Justice di Kabupaten Takalar, Kajari Takalar menyampaikan kepada Jaksa Agung jika sudah ada 7 Kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice, mulai tahun 2021 sampai dengan 2022.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar
“Kita sudah selesakan 7 kasus melalui Restorative Justice,” papar Salahuddin, Kajari Takalar.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta yang hadir menyaksikan launching Rumah Adhyaksa Restorative Justice ini berharap jika kedepannya, seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Takalar hadir rumah Restorative Justice.
“Saya harap semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Takalar Hadir Rumah Adhyaksa Restorative Justice,” ucap Syamsari Kitta.
