0%
logo header
Minggu, 28 November 2021 18:13

Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Bentuk Tim Khusus Mafia Tanah dan Pelabuhan

Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dan menyampaikan bahwa keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung, Minggu (28/11/2021).

Jaksa Agung RI berharap Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, diantaranya:
a. Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA);
b. Belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
c. Tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau;
d. Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

“Masalah ini menjadi atensi khusus Jaksa Agung Republik Indonesia, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Oleh karenanya Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) ”segera bentuk Tim Khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.”

Selidiki betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa
sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat. Terlebih di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.

“Mari kita basmi  mafia tanah sampai akarnya!  termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” penegasan Jaksa Agung.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

“Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, saya juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian”, jelas Jaksa Agung (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646