REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan tersangka kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta, Kamis (02/06/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.
“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (02/06/2022).
Baca Juga : Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
“Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” tegasnya.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
