REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam proses sidang yang tengah dijalani PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
PT Shopee mengajukan permohonan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis yang dilakukan Kamis, 20 Juni 2024 kemarin, di Kantor KPPU Jakarta.
Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Selain itu hadir pula Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
“Di sidang hari ini, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut. Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing terlapor,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya, kemarin.
Ia menyebutkan, adapun poin-poin dalam pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara, dalam proses sidang Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para Telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” tegas Ketua Majelis Komisi Aru Armando.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas pada 25 Juni 2024.
