REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Tim Ghost Dermaga Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar, berhasil menangkap dua pelaku jambret Handphone, di Kompleks PU, Jl.Tarakan No. D 6A, Kamis (31/10/2019).
Dua pelaku jambret yang ditangkap ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda, MM (30) sebagai joki dan NR (41) sebagai eksekutor.
Kedua tersangka merampas HP merek Oppo F11 warna hijau yang sementara digunakan korban saat dibonceng oleh temannya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Tim Ghost Dermaga yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Mukhlis, melakukan penangkapan berdasarkan laporan warga terkait kasus jambret yang terjadi, pada hari Selasa (22/10) sekitar pukul 21.30 WITA, di Jl. Sulawesi Kota Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tentang ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai dan ada kesaamaan ciri-ciri serta motor yang digunakan.
“Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Kompleks PU No. D 6A Jl. Tarakan Kec. Wajo Kota Makassar, sehingga personil langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan ke 2 (Dua) pelaku beserta barang bukti yang digunakan yakni 1 Unit Sepeda motor Honda NEX DD 4330 QH warna putih(Kendaraan yang digunakan) dan 1 Buah Handphone merek Oppo F11 Pro warna hijau aurora (Barang bukti hasil kejahatan),” ungkap Iptu Mukhlis. (Syamsul)
