REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara bersama seluruh UPTB Samsat di Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar operasi gabungan untuk menindak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, baik kendaraan berpelat hitam maupun merah. Operasi ini berlangsung mulai 28 Oktober hingga Desember 2024.
Operasi besar-besaran ini melibatkan tim dari UPTB Bapenda di 17 kabupaten/kota, PT Jasa Raharja, Dirlantas Polda Sultra, Dishub, dan Satpol PP.
Langkah ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Baca Juga : PT Jasa Raharja Kalsel Hadiri Rakor FKLL, Bahas Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
Diharapkan, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang STNK setiap tahun serta membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.
Selama operasi, tim gabungan akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan secara menyeluruh. Di Kota Kendari, UPTB Samsat Kendari akan bertindak langsung, sementara di kabupaten/kota lainnya, UPTB Samsat masing-masing daerah turut terlibat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Abdillah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.
Baca Juga : Jasa Raharja Sultra dan Pemda Konut Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia turut berkontribusi dalam meringankan beban korban kecelakaan,” ungkap Abdillah.(*)