REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Barang bukti dari 26 perkara tindak pidana yang berkekuatan Hukum tetap dari putusan pengadilan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (17/12/2020), barang bukti tersebut berupa Narkotika, handpone dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya, dan turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB M. Ishak, Kepala Pengadilan Negeri Agung Nugroho Suryo, Kasat Narkoba Polres Hanny Williem, Kasdim Kodim 1424 Mayor Inf. Timin Budiyanto, Kepala Dinas Pendidikan A. Jefrianto Asapa, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Sinjai sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan, terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sinjai dalam mendukung program Pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. dan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua dilaksanakan di tahun 2020. Terakhir lima bulan lalu, terkhusus barang haram narkotika jenis sabu yang musnahkan kali ini sebanyak 27,9 gram senilai Rp.50 juta.
“Selain sabu 27,9 gram beserta alat timbang dan hisapnya juga terdapat 10 buah handphone, 2 senjata tajam jenis parang, dan id card wartawan,” kuncinya.
Diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sinjai, tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan cegah Covid-19. (Anto)
Regional 22 November 2023 06:39